Pasal 38
BerlakuPP 17/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak · BAB IV
Catatan: Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2, Pasal 5 ayat (6), Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf c sampai dengan huruf i, Pasal 9 ayat (1), ayat (2l., ayat (4), dan ayat (5) hurufb, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 11, Pasal 12 ayat (l) dan ayat (5), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 ayat (l), Pasal 2O ayat (1) dan ayat (3), Pasal 2L ayat (1) dan ayat (21, Pasal 22 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 23 ayat (l) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif. l2l Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara; dan/ atau d. pemutusan akses. (3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan satu atau lebih sanksi administratif. (4) Menteri. . . SK No272228A INDONESIA -26- (4) Menteri berwenang menginformasikan atau mengumumkan pengenaan sanksi administratif terhadap Sistem Elektronik kepada masyarakat melalui situs resmi Kementerian.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 38 PP 17/2025 →