Pasal 39
BerlakuPP 17/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak · BAB IV
Catatan: Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak
Jenis sanksi administratif serta tahapan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran sslagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan huruf j diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan Data Pribadi.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 39 PP 17/2025 →