Pasal 40
BerlakuPP 17/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak · BAB IV
Catatan: Tata Keloi.A Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dai.,Am Pelindungan Anak
(1) Sanksi administratif 5slagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayaf (21 dikenakan oleh Menteri. (21 Dalam pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mempertimbangkan: a. kategori berat atau ringannya pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik; b. tindakan kooperatif Penyelenggara Sistem Elektronik dalam dugaan pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik; dan c. faktor lain yang memberatkan atau (3) Kategori berat atau ringannya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf a diukur dengan mempertimbangkan: a. jangka waktu atau lamanya pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tedadi; jumlah b. Anak yang terkena dampak akibat pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Sistem Elektronik; dan/atau c. dampak dari pelanggaran kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik terhadap Anak dan/ atau hak Anak. (4) Tindakan . . . SK No272158A REFTIBUK INDONESIA -27 - (4) Tindakan kooperatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diukur dengan mempertimbangkan: a. pemberitahuan secara resmi dari Penyelenggara Sistem Elektronik mengenai pelanggaran terhadap kewajiban pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya; b. Penyelenggara Sistem Elektronik memberikan atau menyerahkan keterangan, data, informasi, dan/atau dokumen yang benar, akurat, lengkap, dan tidak menyesatkan dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1); dan c. kehadiran Penyelenggara Sistem Elektronik dalam pemeriksaan berdasarkan pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32. (5) Faktor lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diukur dengan mempertimbangkan : a. tindakan Sistem Elektronik dalam menangani dampak atau memitigasi risiko yang muncul akibat pelanggaran kewajiban Anak dalam Sistem setelah pelanggaran tersebut diketahui oleh Penyelenggara Sistem Elektronik sebelum pelanggaran tersebut diperiksa oleh Menteri; dan b. riwayat pelanggaran kewajiban Anak dalam Sistem Elektronik yang dilakukan Penyelenggara Sistem Elektronik. (6) Dalam mempertimbangkan faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, Menteri dapat berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait. (71 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan tanggungjawab pidana dan/atau perdata.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 40 PP 17/2025 →