Pasal 2
BerlakuPP 21/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Luar Negeri
Catatan: Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Luar Negeri
(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Paja.k sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf b dan huruf c berupa penerbitan dokumen dan legalisasi tanda tangan dari pelayanan dasar administrasi kependudukan yang dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk Warga Negara Indonesia dikenakan tarif sebesar US$O,OO (nol dolar Amerika). (2) Penerbitan... SK No251403A lrlrftfE]-{Il K INDONESIA -3- (21 Penerbitan dokumen dan legalisasi tanda tangan dari pelayanan yang dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk Warga Negara Indonesia sebasaimana dimaksud pada ayat (l) berupa: a. kutipan akta kelahiran; b. kutipan akta perkawinan; c. kutipan akta perceraian; d. kutipan akta kematian; e. surat keterangan penetapan pengangkatan anak; f. surat keterangan pelepasan kewarganegaraan g. surat keterangan pindah; atau h. surat keterangan jalan.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 2 PP 21/2025 →