Pasal 3
BerlakuPP 21/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Luar Negeri
Catatan: Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Luar Negeri
Terhadap jenis Penerimaan Negara Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf c berupa dokumen nonbisnis untuk pelajar atau mahasiswa Indonesia yang bersekolah di luar negeri dikenakan tarif sebesar US$O,OO (nol dolar Amerika).
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 3 PP 21/2025 →