Pengacara-ku

Pasal 4

Berlaku

PP 21/2025 — Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Luar Negeri

Catatan: Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Luar Negeri
(l) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol rupiah), US$O,OO (nol dolar Amerika) , atau Oo/o (nol persen). (2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dima"ksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 5... SK No251404A trrtjFlTrtaNl ELIK I frfd-rrf+frl -4

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 3 ↑ Daftar Pasal Pasal 5 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 4 PP 21/2025 →