Pasal 168
BerlakuPP 3/2026 — Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
Catatan: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
(l ) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (21 huruf a dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali masingmasing untuk jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (21 Sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri. 61. Ketentuan Pasal 169 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 168 PP 3/2026 →