Pengacara-ku

Pasal 38

Berlaku

PP 3/2026 — Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021

Catatan: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
Distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a wajib memenuhi ketentuan: a. memiliki Perizinan Berusaha sebagai Distributor; b. memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas; c. memiliki atau menguasai Gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas; dan d. memiliki perikatan berupa perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dengan Produsen atau pemasok atau Importir mengenai Barang yang akan didistribusikan. 17. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 37 ↑ Daftar Pasal Pasal 39 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 38 PP 3/2026 →