Pasal 39
BerlakuPP 3/2026 — Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
Catatan: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a wajib memenuhi ketentuan: a. memiliki Perizinan Berusaha sebagai Agen; b. memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas; c. memiliki perikatan berupa perjanjian sebagaimana d. dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dengan pihak yang menunjuknya yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak; dan menjalankan usaha berdasarkan Komisi yang diperoleh dari pihak yang menunjuknya. 18. Ketentuan Pasal 4O diubah sehingga berbunyi berikut: "slagai
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 39 PP 3/2026 →