Pasal 4O
BerlakuPP 3/2026 — Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
Catatan: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
Grosir/Perkulakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (21 huruf b dan ayat (3) huruf b wajib memenuhi ketentuan: a. memiliki Perizinan Berusaha sebagai Grosir/ Perkulakan; dan b. memiliki . . . SK No284834A IN 20 b memiliki kerja sama dengan Produsen, Distributor, atau Importir Barang yang dilandasi dengan perikatan benrpa perjanjian, penunjukan, dan/ atau bukti transaksi secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b. 19. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 4O PP 3/2026 →