Pasal 51
BerlakuPP 3/2026 — Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
Catatan: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
Perusahaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang Penjualan Langsung dilarang melakukan kegiatan: a. menawarkan,mempromosikan,mengiklankanBarang secara tidak benar, berbeda, atau bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya; b. menawarkan . . . SK No284830A UK IN -24 b menawarkan Barang dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik fisik maupun psikis terhadap Konsumen; c menawarkan Barang dengan membuat atau mencantumkan klausula baku pada dokumen dan/ atau perjanjian yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang d e perlindungan Konsumen; menjual Barang yang tidak mempunyai tanda daftar dari instansi teknis yang berwenang, khususnya bagi Barang yang wajib terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menjual Barang yang tidak memenuhi ketentuan Standar mutu Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; f. rE menjual Barang yang tercantum dalam perizinan berusahanya melalui saluran Distribusi tidak langsung dan/ atau online market plae; menjual langsung kepada Konsumen tanpa melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual Langsung; h melakukan usaha yang terkait dengan penghimpunan dana masyarakat; I membentuk jaringan pemasaran dengan menggunakan Skema Piramida; J menjual dan/atau memasarkan Barang yang tidak tercantum dalam Program Pemasaran; k I m n menjual produk komoditi berjangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menjual Jasa; menjual dan/ atau memasarkan Barang dengan Hak Distribusi Eksklusif yang dinyatakan tidak berlaku; dan/atau menggunakan alamat atau tempat usaha berupa kantor virtual atau ruang bersama (co-utorking space) yang tidak memiliki ruang kerja lisik permanen. 24. Di antara . . . SK No284829A .,] REPI'EUK INDONESIA -2524. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 51A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 51 PP 3/2026 →