Pengacara-ku

Pasal 51A

Berlaku

PP 3/2026 — Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021

Catatan: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
Skema Piramida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf i memiliki kriteria: a. menarik dan/ atau mendapatkan keuntungan melalui iuran keanggotaan atau pendaftaran (perekrutan) sebagai Penjual Langsung secara tidak wajar; b. menerima pendaftaran keanggotaan sebagai Penjual Langsung dengan nama dan identitas yang sama lebih dari 1 (satu) kali; c. d. memberikan Komisi dan/atau Bonus dari hasil iuran keanggotaan atau perekrutan Penjual Langsung; dan/atau memberikan Komisi dan/ atau Bonus dari Program Pemasaran yang bukan berasal dari hasil penjualan Barang. 25. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 51 ↑ Daftar Pasal Pasal 54 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 51A PP 3/2026 →