Pasal 54
BerlakuPP 3/2026 — Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
Catatan: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
(1) Barang yang termasuk kategori: a. produk komoditi berjangka sesuai dengan b. ketentuan peraturan perundang-undangan; Barang yang pendistribusiannya telah diatur secara khusus sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan; produk yang bersifat investasi; atau c. d. Barang yang tidak bisa dialihkan dilarang dipasarkan melalui sistem Penjualan Langsung. (21 Jasa dilarang dipasarkan melalui sistem Penjualan Langsung. 26. Ketentuan . . . SK No 284828 A IA -2626. Ketentuan ayat (4) Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 54 PP 3/2026 →