Pasal 12
BerlakuUU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Tujuan pendirian Persero adalah: a. memperoleh keuntungan; dan b. menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa yang bermutu dan berdaya saing. 42. Ketentuan . . SK No 252661 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3942. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 12 UU 1/2025 →