Pengacara-ku

Pasal 13

Berlaku

UU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Organ Persero terdiri atas: a. RUPS; b. Direksi Persero; dan c. Dewan Komisaris. 43. Bagian Keempat Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Rapat Umum Pemegang Saham 44. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 12 ↑ Daftar Pasal Pasal 14 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 13 UU 1/2025 →