Pengacara-ku

Pasal 151

Berlaku

UU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15G dan laporan tahunan Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15H diatur dalam Peraturan Menterii. Pasal 15J . . . SK No 252655 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 45 Pasal 15J Direksi Persero wajib memelihara daftar, risalah, dokumen keuangan, dan dokumen perusahaan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 47. Pasal 16 dihapus. 48. Pasal 17 dihapus. 49. Pasal 18 dihapus. 50. Pasal 19 dihapus. 51. Pasal 20 dihapus. 52. Pasal 21 dihapus. 53. Pasal 22 dihapus. 54. Pasal 23 dihapus. 55. Pasal 24 dihapus. 56. Pasal 25 dihapus. 57. Pasal 26 dihapus. 58. Bagian Keenam Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keenam Dewan Komisaris 59. Di antara . . . SK No 252654 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4659. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 15H ↑ Daftar Pasal Pasal 26A →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 151 UU 1/2025 →