Pengacara-ku

Pasal 15H

Berlaku

UU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Direksi Persero wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku Persero berakhir untuk memperoleh persetujuan. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. laporan keuangan baik konsolidasi maupun nonkonsolidasi yang paling sedikit terdiri atas neraca akhir tahun buku yang barn lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut; b. laporan mengenai kegiatan Persero; c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan; d. rincian . . . SK No 252656 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 44 d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Persero; e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau; f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris; dan g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi clan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun yang baru lampau. (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi Persero dan semua anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan dan disediakan di kantor Persero sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat diperiksa oleh pernegang saham. (4) Dalam hal ada anggota Direksi Persero atau anggota Dewan Komisaris tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang bersangkutan harus menyebutkan alasan secara tertulis, atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi Persero dan Dewan Komisaris dalam surat tersendiri yang dilekatkan dalam laporan tahunan. (5) Dalam hal terdapat anggota Direksi Persero atau anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak rnemberi alasan secara tertulis, yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 15G ↑ Daftar Pasal Pasal 151 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 15H UU 1/2025 →