Pasal 271
BerlakuUU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian dan penyelenggaraan Persero diatur dalam Peraturan Pemerintah. 61. Pasal 28 . . . SK No 252650 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5061. Pasal 28 dihapus. 62. Pasal 29 dihapus. 63. Pasal 30 dihapus. 64. Pasal 31 dihapus. 65. Pasal 32 dihapus. 66. Pasal 33 dihapus. 67. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 271 UU 1/2025 →