Pengacara-ku

Pasal 34

Berlaku

UU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Persero dapat menjadi Persero Terbuka dengan melakukan penjualan saham di pasa,r modal. (2) Persero Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan undang-undang mengenai pasar modal dan undang-undang mengenai perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini. 68. Bagian Pertama Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Umum 69. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 271 ↑ Daftar Pasal Pasal 35 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 34 UU 1/2025 →