Pasal 3AB
BerlakuUU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Dalam menjalankan kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam F'asal 3C dan kewenangan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3F ayat (2), Menteri dan Bactan mendirikan Holding Investasi. (2) (3) Holding Investasi mempunyai tugas untuk: a. melakukan pengelolaan investasi; b. melakukan pemberdayaan aset dalam rangka peningkatan nilai investasi; dan c. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan. Holding Investasi merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas. (4) Seluruh saham Holding Investasi dimi,liki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan. (5) Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki 1% (satu persen) saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa melallui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN. (6) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham: seri B pada Holding Investasi. Pasal 3AC... SK No 252677 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 23 Pasal 3AC Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 3AB ayat (2), Holding Investasi berwenang melakukan tindakan sebagai berikut: a. menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi; b. melakukan pengelolaan dividen BUMN; c. melakukan pemberdayaan aset; d. menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman; e. memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada Holding Operasional, BUMN, atau Anak Usaha BUMN; f. melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset Holding Investasi; g. mengusulkan hapus buku dan/ata.0 hapus tagih atas aset Holding Investasi kepada Badan; h. mengusulkan kontrak manajemen kepada Badan untuk mendapatkan persetujuan; dan i. tindakan lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan atau diatur dalam anggaran dasar Holding Investasi. 15. Setelah Bagian Kesatu ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Direksi Holding Investasi 16. Di antara Pasal 3AC dan Pasal 4 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 3AD, Pasal 3AE, Pasal 3AF, dan Pasal 3AG sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 3AB UU 1/2025 →