Pasal 3AE
BerlakuUU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Direksi Holding Investasi, seseorang harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia; b. mampu melakukan perbuatan hukum; c. sehat jasmani dan rohani; d. berusia paling tinggi 60 (enamor puluh) tahun pada saat pengangkatan pertama; e. bukan pengurus dan/ atau anggota partai politik; f. memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau man aj e me n perusahaan paling singkat 15 (lima belas) tahun; g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan; h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit, dan i. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. (2) Direksi . . . SK No 252675 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 25 (2) Direksi Holding Investasi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan: a. anggota Direksi Holding Investasi yang lain; b. anggota Dewan Komisaris Holding Investasi; c. pegawai Holding Investasi; d. dewan pengawas Badan; dan/atau e. badan pelaksana Badan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Direksi Holding Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan larangan Direksi Holding In.vestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 3AE UU 1/2025 →