Pengacara-ku

Pasal 3AF

Berlaku

UU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Jabatan Direksi Holding Investasi berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya telah berakhir; atau c. diberhentikan oleh RUPS. (2) Anggota Direksi Holding Investasi dapat diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris Holding Investasi dengan alasan: a. tidak terpenuhinya salah satu persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3AE ayat (1); b. pelanggaran persyaratan pengungkapan dan kerahasiaan; c. tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak manajemen; d. melakukan tindakan yang m elanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati oleh Direksi Holding Investasi. e. ditetapkan sebagai tersangka clalam tindakan yang merugikan Holding Investasi, Holding Operasional, BUMN, atau keuangan negara; f. mengundurkan . . . SK No 252674 A PRES1DEN REPUBLIK INDONESIA - 26 f. mengundurkan diri; g. tidak menjalankan tugas sebagai anggota Direksi Holding Investasi lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan; h. berhalangan tetap; dan/atau i. alasan lain yang dinilai tepat oleh Dewan Komisaris Holding Investasi atau peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas atau badan usaha milik negara. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta pemberhentian sementara anggota Direksi Holding Investasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 3AE ↑ Daftar Pasal Pasal 3AG →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 3AF UU 1/2025 →