Pengacara-ku

Pasal 3AM

Berlaku

UU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Seluruh saham Holding Operasional dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan. (2) Negara Republik Indonesia sebagairnana dimaksud pada ayat (1) memiliki 1% (satu persen) saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN. (3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham seri B pada Holding Operasional.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 3AL ↑ Daftar Pasal Pasal 3AN →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 3AM UU 1/2025 →