Pasal 3AN
BerlakuUU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3AD sampai dengan Pasal 3AJ berlaku mutatis mutandis bagi Direksi Holding Operasional, Dewan Kornisaris Holding Operasional, dan rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Operasional. 21. Di antara Bab IE dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IF sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IF MODAL DAN PENYERTAAN MODAL NEGARA 22. Setelah Bab IF disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Modal 23. Ketentuan . . SK No 252669 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3123. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 3AN UU 1/2025 →