Pasal 4
BerlakuUU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Modal BUMN berasal dari APBN dan non-APBN. (2) Modal BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari keuangan BUMN yang pengelolaannya dilakukan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (3) Modal BUMN yang berasal dari APBN berupa: a. dana tunai; b. barang milik negara; c. piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas; d. saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas; dan/ atau e. aset negara lain. (4) Modal BUMN yang berasal dari non-APBN berupa: a. keuntungan revaluasi aset; b. kapitalisasi cadangan; c. agio saham; dan/atau d. sumber lain yang sah. (5) Penambahan modal untuk Holding Investasi, Holding Operasional, BUMN, dan Anak Usaha BUMN, tidak berasal dari APBN, kecuali dalam rangka menjalankan penugasan pemerintah. 24. Setelah Bagian Kesatu disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Penyertaan Modal Negara 25. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 4A dan Pasal 4B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A . . . SK No 252668 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 32 Pasal 4A (1) Setiap penyertaan modal negara dalam rangka pendirian Badan, Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN yang dananya berasal dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Setiap perubahan penyertaan modal negara yang dananya berasal dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), berupa penambaha.n atau pengurangan modal, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Per sero ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (3) Menteri mengajukan penyertaan modal negara dalam rangka: a. pendirian Badan, Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN sebagaimana dirnaksud pada ayat (1); b. perubahan penyertaan modal negara kepada Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); c. penambahan penyertaan modal negara kepada Badan; dan/atau d. penugasan Pemerintah Pusat, kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN untuk mendapat persetujuan. (4) Penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan penyertaan modal negara. kepada BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri. (5) Modal negara pada BUMN yang berasal dari penyertaan modal baik dalam rangka pendirian BUMN maupun perubahan, merupakan kekayaan BUMN yang menjadi milik dan tanggung jawab BUMN. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 4B . . . SK No 252667 A PRES1DEN REPUBLIK INDONESIA - 33 Pasal 4B Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN. 26. Setelah Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Ketiga sehingga berbunyi sebagai lberikut: Bagian Ketiga Hak Istimewa Saham Seri A Dwiwarna 27. Di antara Pasal 4B dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 4 UU 1/2025 →