Pengacara-ku

Pasal 4C

Berlaku

UU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Negara Republik Indonesia memiliki saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa pada Holding Investasi, Holding Operasional, dan EIUMN. (2) Kepemilikan saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tnelalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN. (3) Saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hakhak istimewa paling sedikit sebagai berikut: a. hak untuk menyetujui dalam RUPS; b. hak untuk mengusulkan agenda. RUPS; c. hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; d. hak untuk menetapkan pedoman/kebijakan strategis dalam bidang: 1. akuntansi dan keuangan; 2. pengembangan dan investasi; 3. operasional dan pengadaan barang dan/ atau jasa; 4. informasi . . . SK No 252666 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -344. informasi teknologi; 5. sumber daya manusia; 6. manajemen risiko dan pengawasan internal; 7. hukum dan kepatuhan; 8. program tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan 9. program environmental, social, and governance (ESG); e. hak untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris atas persetujuan Presiden; dan f. hak lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 28. Di antara Bab IF dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IG sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IG PENDIRIAN BUMN 29. Pasal 5 dihapus. 30. Pasal 6 dihapus. 31. Pasal 7 dihapus. 32. Pasal 8 dihapus. 33. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 4 ↑ Daftar Pasal Pasal 9 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 4C UU 1/2025 →