Pasal 3C
BerlakuUU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3B, Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat dengan persetujuan Presiden berwenang: a. menetapkan arah kebijakan umum B1UMN; b. menetapkan kebijakan tata kelola BUMN; c. menetapkan peta jalan BUMN dan menyampaikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN; d. mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN; e. mengatur . . . SK No 252690 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 10 e. mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama; f. menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih atas Aset BUMN; g. h. membentuk BUMN; menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan; i. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional; j. melakukan pemeriksaan terhadap BUMN; k. mengusulkan rencana Privatisasi kepada komite privatisasi; dan 1. melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 3C UU 1/2025 →