Pengacara-ku

Pasal 3D

Berlaku

UU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB IC

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat sebagai regulator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3B dan kewenangan Menteri selaku wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3C diatur dalam Peraturan Pemerintah. 7. Di antara Bab IB dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yakni BADAN PENGELOLA INVESTASI 8. Setelah Bab IC ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut Bagian Kesatu Umum 9. Di antara . . SK No 252689 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 9. Di antara Pasal 3D dan Pasal 4 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 3E, Pasal 3F, Pasal 3G, Pasal 3H, Pasal 31, Pasal 3J, Pasal 3K, dan Pasal 3L sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 3C ↑ Daftar Pasal Pasal 3E →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 3D UU 1/2025 →