Pengacara-ku

Pasal 62B

Berlaku

UU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Menteri mengusulkan pendirian BUMN pengelola aset kepada Presiden disertai dengan kajian pendirian BUMN. (2) BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan: a. pengelolaan Aset BUMN; b. Restrukturisasi baik bidang keuangan maupun bisnis dan/atau revitalisasi BUMN; c. pengelolaan aset bermasalah pada BUMN; d. pengelolaan aset produktif milik negara; dan e. pengelolaan aset yang berasal dari pihak lain. (3) Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan kepada BUMN pengelola aset sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dalam bentuk penambahan modal baik tunai maupun nontunai, pembelian surat berharga BUMN pengelola aset maupun surat berharga yang dikelola oleh BUMN pengelola aset, dan/atau pemberian penjaminan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 62A ↑ Daftar Pasal Pasal 62C →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 62B UU 1/2025 →