Pasal 62C
BerlakuUU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Aset BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62A dan BUMN pengelola aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62B diatur dalam Peraturan Menteri. 100. Di antara . . . SK No 252634 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -66100. Di antara Bab IIIA dan Bab IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IIIB sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IIIB PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN 101. Setelah Bab IIIB ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesatu sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Hapus Buku dan Hapus Tagih 102. Di antara Pasal 62C dan Pasal 63 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 62D dan Pasal 62E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 62C UU 1/2025 →