Pengacara-ku

Pasal 62K

Berlaku

UU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB IV

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Penggabungan atau Peleburan BUMN mengakibatkan BUMN yang menggabungkan atau meleburkan din berakhir karena hukum. (2) Penggabungan atau Peleburan BUMN dilaksanakan tanpa melakukan likuidasi terlebih dahulu.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 62J ↑ Daftar Pasal Pasal 62L →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 62K UU 1/2025 →