Pasal 62K
BerlakuUU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB IV
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Penggabungan atau Peleburan BUMN mengakibatkan BUMN yang menggabungkan atau meleburkan din berakhir karena hukum. (2) Penggabungan atau Peleburan BUMN dilaksanakan tanpa melakukan likuidasi terlebih dahulu.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 62K UU 1/2025 →