Pasal 62L
BerlakuUU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB IV
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 621 sampai dengan Pasal 62K diatur dengan Peraturan Pemerintah. 107. Pasal 63 . . . SK No 252631 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -69107. Pasal 63 dihapus. 108. Pasal 64 dihapus. 109. Pasal 65 dihapus. 110. Di antara Bab IV dan Bab V disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IVA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IVA ANAK USAHA BADAN USAHA MILIK NEGARA 111. Di antara Pasal 62L dan Pasal 63 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 62M, Pasal 62N, dan Pasal 620 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 62L UU 1/2025 →