Pasal 78B
BerlakuUU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB VIII
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Rencana Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78A harus dituangkan dalam program tahunan Privatisasi yang disusun oleh Menteri. 136. Bagian . . . SK No 252621 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -79136. Bagian Kelima Bab VIII diubah menjadi Bagian Ketiga Bab VIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketiga Komite Privatisasi 137. Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 78B UU 1/2025 →