Pengacara-ku

Pasal 79

Berlaku

UU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB VIII

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
( 1) Untuk membahas dan memutuskan kebijakan tentang Privatisasi, sehubungan dengan kebijakan lintas sektoral, Presiden membentulc sebuah komite privatisasi sebagai wadah koordinasi. (2) Komite privatisasi dipimpin oleh Menteri dengan beranggotakan Menteri Keuangan dan menteri teknis. (3) Keanggotaan komite privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan ,dengan Keputusan Presiden. 138. Ketentuan Pasal 80 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 78B ↑ Daftar Pasal Pasal 80 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 79 UU 1/2025 →