Pasal 86D
BerlakuUU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB VIII
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Pembubaran Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86C wajib diikuti dengan likuiclasi. (2) Pelaksanaan likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal pembentukan tim likuidasi. (3) Tagihan yang timbul setelah proses likuidasi selesai dapat diajukan terhadap sisa hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang saham. (4) Jangka . SK No 252616 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 84 (4) Jangka waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman berakhirnya likuidasi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 152. Setelah Bagian Kesatu ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua Pembubaran Perusahaan Umum 153. Di antara Pasal 86D dan Pasal 87 disisipkan 8 (delapan) pasal, yakni Pasal 86E, Pasal 86F, Pasal 86G, Pasal 86H, Pasal 861, Pasal 86J, Pasal 86K, dan Pasal 86L sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 86D UU 1/2025 →