Pasal 86E
BerlakuUU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB VIII
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Perum dapat dibubarkan karena: a. ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah berdasarkan usulan Pemerintah Pusat; b. jangka waktu berdiri yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir; c. penetapan pengadilan; d. dicabutnya putusan pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga sebab harta pailit Per= tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; dan/atau e. Perum dalam keadaan tidak mampu membayar sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan. (2) Pembubaran Perum diikuti dengan likuidasi. (3) Likuidasi . . SK No 252615 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 85 (3) Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh likuidator yang ditunjuk oleh Menteri. (4) Pembubaran Perum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 86E UU 1/2025 →