Pasal 9A
BerlakuUU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID
Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
BUMN mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar. 35. Di antara Bab IG dan Bab II disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IH sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IH PENGURUSAN DAN PENGAWASAN 36. Di antara Pasal 9A dan Pasal 10 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 9B, Pasal 9C, Pasal 9D, Pasal 9E, Pasal 9F, Pasal 9G, dan Pasal 9H sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 9A UU 1/2025 →