Pengacara-ku

Pasal 9B

Berlaku

UU 1/2025 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara · BAB ID

Catatan: Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1.9 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(1) Direksi menjalankan pengurusan BUMN untuk kepentingan BUMN serta sesuai dengan tujuan BUMN. (2) Dalam menjalankan pengurusan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi berwenang menentukan kebijakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/ atau anggaran dasar. (3) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan. (4) Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari (satu) orang, yang berwenang mewakili BUMN adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar. Pasal 9C . . . SK No 252664 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 36 Pasal 9C (1) Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas melakukan pengawasan terhadap BUMN atas kebijakan dan pelaksanaan pengurusan serta memberikan nasihat kepada Direksi. (2) Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan unituk kepentingan BUMN dan sesuai dengan tujuan BUMN.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 9A ↑ Daftar Pasal Pasal 9D →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 9B UU 1/2025 →