Pasal 103
BerlakuUU 1/2026 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pei{Yesuaian Pidana · BAB III
Catatan: Pei{Yesuaian Pidana
(l) Tindakan yang dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok berupa: a. konseling; b. rehabilitasi; c. pelatihan kerja; d. perawatan di lembaga; dan/atau e. perbaikan akibat Tindak Pidana. (2) Dalam . . . SK No273854A iIitrEIEtrN REPIJELIK INDONESIA -20(2) Dalam hal Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, atas perintah jaksa terpidana dijatuhi pidana penjara pengganti. (3) Pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijatuhkan paling singkat 3 (tiga) Hari untuk setiap kali terpidana tidak melaksanakan Tindakan yang dijatuhkan. (4) Kumulasi lamanya pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 6 (enam) Bulan. (5) Pelaksanaan pidana penjara pengganti tidak menghapuskan kewajiban pelalsanakan tindakan yang dijatuhkan. (6) Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berupa: a. rehabilitasi; b. penyerahan kepada seseorang; c. perawatan di lembaga; d. penyerahan kepada pemerintah; dan/atau e. perawatan di rumah sakit jiwa. (7) Jenis, jangka waktu, tempat, dan/atau pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) ditetapkan dalam putusan pengadilan. 20. Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 103 UU 1/2026 →