Pasal 101
BerlakuUU 1/2026 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pei{Yesuaian Pidana · BAB III
Catatan: Pei{Yesuaian Pidana
Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 1O (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati demi hukum diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. 19. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 101 UU 1/2026 →