Pengacara-ku

Pasal 101

Berlaku

UU 1/2026 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pei{Yesuaian Pidana · BAB III

Catatan: Pei{Yesuaian Pidana
Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 1O (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati demi hukum diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. 19. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 10O ↑ Daftar Pasal Pasal 103 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 101 UU 1/2026 →