Pengacara-ku

Pasal 10O

Berlaku

UU 1/2026 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pei{Yesuaian Pidana · BAB III

Catatan: Pei{Yesuaian Pidana
(l) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 1O (sepuluh) tahun. (2) Dihapus. (3) Tenggang . . . SK No274282A Eil,FITil:N REPUBLIK INDONESIA -19(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. (a) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. (5) Dihapus. (6) Selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pidana mati tidak dapat dilaksanakan. 18. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 99 ↑ Daftar Pasal Pasal 101 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 10O UU 1/2026 →