Pengacara-ku

Pasal 4

Berlaku

UU 13/2025 — Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kota Manado Di Provinsi Sulawesi Utara · BAB I

Catatan: Kota Manado Di Provinsi Sulawesi Utara
(1) Kota Manado mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Utara; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Utara; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Minahasa; dan d. sebelah barat berbatasan dengan laut Sulawesi. (2) Penegasan batas daerah Kota Manado sebagaimana dimaksud pada ayat (l) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 3 ↑ Daftar Pasal Pasal 5 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 4 UU 13/2025 →