Pengacara-ku

Pasal 5

Berlaku

UU 13/2025 — Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kota Manado Di Provinsi Sulawesi Utara · BAB III

Catatan: Kota Manado Di Provinsi Sulawesi Utara
Kota Manado memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa dataran rendah, pegunungan, pesisir dan kepulauan; b. potensi . . . SK No273442A BIJK INDONESIA -4b. potensi sumber daya alam berupa pariwisata, kelautan dan perikanan, peternakan, pertanian, serta potensi sektor perindustrian, perdagangan, dan jasa; dan c. keragaman suku dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat, toleransi, dan kelestarian lingkungan, dengan semboyan torang samua basudara. KETENTUAN PENUTUP

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 4 ↑ Daftar Pasal Pasal 6 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 5 UU 13/2025 →