Pasal 11
BerlakuUU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) Perencanaan Ibadah Haji reguler meliputi: a. penetapan . . . SK No269176A PRESIOEN REPUELIK INDONESIA -t2a. b. c. penetapan dan pengisian kuota; penetapan pagu BPIH; penyediaan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan; d. pelayanan dokumen perjalanan Ibadah Haji dan visa; dan e. penetapan PPIH. (21 Dalam perenczrna.an penyediaan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c di dalam atau di luar negeri, Menteri memprioritaskan peningkatan pelayanan bagi Jemaah Haji dan mewujudkan ekosistem ekonomi haji. (3) Perwujudan ekosistem ekonomi haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh Menteri melalui: a. pembentukan satuan kerja yang pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau b. kerja sama dengan pihak terkait. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai ekosistem ekonomi haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 14. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 11 UU 14/2025 →