Pengacara-ku

Pasal 1OB

Berlaku

UU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah

Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a terdiri atas kuota: a. Jemaah Haji Reguler; b. petugas haji daerah; dan c. pembimbing KBIHU. 13. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 1O ↑ Daftar Pasal Pasal 11 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1OB UU 14/2025 →