Pasal 116
BerlakuUU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah · BAB IX
Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Setiap Orang dilarang memperjualbelikan nomor porsi dan/ atau kuota haji Indonesia. 97. Di antara . . . SK No2692ll A rlrFITiflN REPUBLIK INDONESIA -4797. Di antara Pasal 116 dan Pasal 117 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 116A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 116 UU 14/2025 →