Pengacara-ku

Pasal 116A

Berlaku

UU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah · BAB IX

Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Setiap Orang dilarang menyalahgunakan wewenang dalam mengalihkan nomor porsi dan/ atau kuota haji Indonesia. 98. Di antara Bab XII dan Bab XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab XIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XIIA PENGAWASAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN IBADAH HA.]I DAN UMRAH 99. Di antara Pasal 119 dan Pasal 12O disisipkan 12 (dua belas) pasal, yakni Pasal 119A, Pasal 1198, Pasal 119C, Pasal 119D, Pasal 119E, Pasal 119F, Pasal 119G, Pasal 119H, Pasal 119I, Pasal 119J, Pasal 119K, dan Pasal l19L sehingga berbunyi sebagai berikut:

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 116 ↑ Daftar Pasal Pasal 119A →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 116A UU 14/2025 →