Pasal 124
BerlakuUU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah · BAB IX
Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Setiap Orang yang tanpa hak mengamfil s6fagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 106. Di antara . . . SK No 259215 A PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -51 106. Di antara Pasal 127 dan Pasal 128 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 127A, Pasal 1278, Pasal 127C, dan Pasal 127D sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 124 UU 14/2025 →