Pengacara-ku

Pasal 127A

Berlaku

UU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah · BAB IX

Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
(1) Aset kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama yang telah ada sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku baik yang masih digunakan maupun sudah tidak digunakan untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, keuangan haji, dan/ atau perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset Kementerian. (21 Aset kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang telah ada sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku baik yang masih digunakan maupun sudah tidak digunakan untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang perolehannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau perolehan lainnya yang sah, dialihkan menjadi aset Kementerian. (3) Anggaran kementerian yang urusan pemerintahan di bidang agama untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah ada sebelum Undang-Undang ini dan kegiatannya belum mulai dilaksanakan dialihkan menjadi anggaran Kementerian. (4) Pengalihan aset dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal L27B Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. pejabat dan/ atau pegawai Badan Penyelenggara Haji; b. pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah baik di pusat maupun di instansi vertikal; dan c. pegawal ... SK No269216A REPUBLIK INDONESIA -52- c. pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan Ibadah Haji dan Umrah, dapat dialihkan menjadi pegawai Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal l27C Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas pemerintahan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji sampai dengan dibentuknya Kementerian berdasarkan Undang-Undang ini.

Sumber: jdihn-backfill

← Pasal 124 ↑ Daftar Pasal Pasal 127D →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 127A UU 14/2025 →