Pasal 127D
BerlakuUU 14/2025 — Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah · BAB IX
Catatan: Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. b. c. KBIHU; PIHK; dan PPIU, yang telah memiliki izin sebelum berlakunya UndangUndang ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun. 107. Di antara Pasal l3O dan Pasal 131 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 13OA, Pasal 1308, Pasal 13OC, dan Pasal 13OD sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: jdihn-backfill
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 127D UU 14/2025 →